Panduan Izin Kerja di Indonesia
Jika kamu berencana untuk bekerja di Indonesia, kamu seharusnya sudah tahu bahwa kamu membutuhkan izin kerja. Namun terkadang, informasi di Internet mengenai permohonan izin kerja di Indonesia hanya akurat pada saat penulisan.
Saran pertama kami adalah memastikan bahwa informasi yang kamu miliki adalah yang terbaru! Memeriksa tanggal, periode, dan sumber informasi sangatlah penting. Kami di sini untuk memandu kamu mengetahui gambaran langkah-langkah tentang cara mengajukan izin kerja di Indonesia, khususnya Jakarta. Screenshoot, tulis, atau bahkan simpan tautan artikel ini agar kamu tidak melupakan detail pentingnya nanti! Jadi, ini dia.
IMTA
Pertama-tama, kamu tidak boleh bingung antara KITAS dan IMTA. Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal untuk ekspatriat di Indonesia. Jadi, itu tidak mencakup izin kerja kamu. Izin kerja Indonesia dikenal sebagai IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang dikenal sebagai Izin Kerja Ekspatriat sementara. Ini adalah dokumen yang harus kamu ajukan ke institusi Imigrasi Indonesia. Setelah disetujui, pemerintah harus menerbitkan izin tinggal terbatas (VITAS) dan KITAS kamu.
Izin Kerja dan Visa Bisnis
Ada banyak kebingungan di sini di kalangan ekspatriat mengenai perbedaan antara izin kerja dan visa bisnis. Memang, kedua dokumen itu bisa sangat rumit; Kamu bekerja di sini sebagai arsitek wiraswasta atau bagian dari perusahaan multinasional di Indonesia, penting untuk mengetahui perbedaan antara kedua dokumen ini.
Perbedaan utama antara keduanya adalah bahwa visa bisnis Indonesia digunakan untuk tujuan tugas bisnis; baik untuk seminar, konferensi, pelatihan tidak dibayar, atau kegiatan serupa lainnya yang tidak dianggap sebagai bekerja atau mendapatkan pekerjaan. Namun, izin kerja digunakan untuk aktivitas yang dianggap bekerja dengan upah dan, atau kompensasi gaji.
Persyaratan
Berdasarkan Pasal 5 dan 6 Peraturan Menteri 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemberi kerja di Indonesia yang akan merekrut tenaga kerja asing harus mendapatkan Rencana Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing atau dikenal dengan RPTKA. Dokumen ini harus dimiliki oleh perusahaan tempat kamu bekerja di Indonesia. Untuk mendapatkan dokumen ini, perusahaan atau perusahaan tempat kamu bekerja harus melamar ke Menteri Tenaga Kerja di Indonesia
Namun berdasarkan persyaratan umum untuk memperoleh izin kerja di Indonesia, menurut Pasal 36, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2015, ada beberapa poin yang harus kamu patuhi sebagai karyawan ekspatriat:
- Memenuhi pendidikan yang berkualitas untuk posisi tersebut
- Memiliki sertifikat kompetensi atau minimal lima tahun bekerja di bidang atau jabatan terkait
- Mampu menunjukkan surat pernyataan dan laporan pelatihan yang menjelaskan mengapa transfer pengetahuan dan keterampilan keahlian itu wajib dan pengaruhnya terhadap pemberi kerja atau perusahaan di Indonesia
- Mampu menunjukkan bukti asuransi dari perusahaan asuransi
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah terdaftar di Sistem Jaminan Sosial Nasional jika sudah bekerja minimal 6 bulan sebelumnya
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Indonesia Pasal 4, Peraturan No. 3 tahun 2013, seorang ekspatriat tidak berhak bekerja dan memperoleh izin kerja di Indonesia untuk kategori berikut:
- Sumber daya manusia
- Kontrol dan Inspeksi Kualitas
- Badan hukum
- Manajemen rantai persediaan
- Urusan Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan
Proses mendapatkan izin kerja
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia
- Atasan dan / atau perusahaan kamu harus menerima persetujuan RPTKA untuk proposalnya dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia
- Kemudian, pemberi kerja dan / atau perusahaan kamu harus melalui proses Pra-IMTA atau pra-izin kerja dan nantinya akan diberitahukan berapa lama kamu dapat tinggal dan bekerja di Indonesia.
- Setelah itu, atasan dan / atau perusahaan kamu harus membayar uang muka sebesar USD 100 per bulan selama kamu tinggal ke DKP-TKA (Dana Pengembangan sebagai Penukaran untuk mempekerjakan pekerja asing)
- Dengan persetujuan izin kerja atau IMTA, kamu sekarang memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia
- Dengan persetujuan izin kerja atau IMTA, departemen imigrasi Indonesia akan menerbitkan VITAS untuk kamu
- Setelah kamu memiliki VITAS, kamu harus mengubah VITAS kamu menjadi KITAS saat tiba di Indonesia
Ingin tahu lebih banyak tentang izin kerja untuk pendiri dan karyawan startup di Indonesia? Klik di sini!
Keabsahan Izin Kerja
Secara umum, masa berlaku izin kerja Indonesia berkisar antara satu hingga dua belas bulan. Tergantung kondisi pengajuan. Tanggal validasi tergantung pada hal-hal tertentu. Itu tergantung pada jenis industri tempat kamu bekerja dan jenis pemberi kerja dan / atau RPTKA perusahaan. Berikut adalah beberapa syarat berlakunya izin kerja;
1. Izin Kerja Mendesak atau Darurat
Untuk mencegah terjadinya akibat yang merugikan bagi pemberi kerja, perusahaan, atau bahkan masyarakat secara keseluruhan, izin kerja ini memiliki masa berlaku 1 bulan dan untuk pekerjaan mendesak atau pekerjaan yang memerlukan tindakan segera.
2. Izin Kerja Sementara
Dengan masa berlaku antara 2 hingga 6 bulan, izin kerja sementara ini hanya berlaku untuk orang asing di beberapa industri (yaitu perdagangan, jasa, dan konsultasi).
3. Izin Kerja Jangka Panjang
Ini adalah izin kerja normal yang biasanya berlaku dari 7 hingga 12 bulan. Secara umum, izin kerja ini dikeluarkan untuk level manajemen yang lebih tinggi seperti manajer, direktur, dan komisaris.
Ini adalah gambaran umum panduan untuk memiliki izin kerja di Indonesia. Harap pastikan bahwa kamu telah mempersiapkan ketentuan sebelumnya dan mengikuti aturan yang sesuai. Ini hanya untuk menghindari denda atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Setelah kamu mendapatkan visa, kamu dapat memeriksa blog kami. kamu dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang Jakarta secara umum, gaya hidup, dan tempat tinggalnya. Kami berharap semoga sukses dan berharap dapat bertemu kamu segera!
Cari tahu lebih lanjut tentang izin kerja di Indonesia untuk investor disini!
No Comment