Dokumen Yang Harus Disiapkan untuk Menikah di Indonesia
Menikah dengan pasangan hidup kamu akan menjadi impian bagi kebanyakan orang. Hal ini akan menjadi momen terbesar dalam hidup kamu karena akan menandai awal dari babak baru bagi kamu. Namun, proses menikah bukanlah tugas yang mudah untuk dilakukan. Ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum menikah. Kamu harus membuat dokumen baru atau bahkan memperbarui yang lama untuk mengubah status pernikahan kamu. Jika kamu mengetahui gambaran umum tentang apa yang harus disiapkan, ini bisa menjadi tugas yang mudah untuk kamu selesaikan. Tetapi bagi banyak orang mungkin dapat sedikit membingungkan. Kamu akan menghabiskan banyak waktu jika kamu tidak mempersiapkannya sebelumnya. Untuk membantu kamu, kami telah membuat daftar dokumen apa saja yang harus kamu persiapkan sebelum menikah.
Ada tiga langkah yang perlu kamu lakukan untuk melengkapi semua dokumen pranikah kamu. Ketiga langkah tersebut adalah:
- Mendapatkan surat lamaran dari RT dan RW kedua mempelai
- Membuat akta nikah kamu di kantor kelurahan kedua mempelai.
- Mempersiapkan dokumen yang kamu butuhkan untuk mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum dan agama.
Sekarang kami akan menjelaskan apa yang perlu kamu lakukan untuk memenuhi setiap persyaratan di setiap langkah.
Langkah Pertama
Kedua mempelai harus mengunjungi RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar. Surat pengantar ini akan menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan kamu secara hukum dan agama. Kamu juga harus membawa kedua kartu identitas kamu karena keduanya perlu disahkan.
Langkah Kedua
Setelah menerima surat pengantar kamu, kamu harus pergi ke kantor kelurahan kamu untuk membuat akta pernikahan kamu. Sertifikat ini terdiri dari N1, N2, N3, dan N4. Semua sertifikat ini akan diperlukan untuk mengubah status perkawinan kamu secara hukum. Sertifikat tersebut adalah:
- N1 adalah akta nikah.
- N2 adalah surat keterangan asal kedua mempelai.
- N3 adalah surat persetujuan dari kedua mempelai wanita dan pria atas permohonan mereka untuk menikah.
- N4 adalah surat keterangan dari kedua orang tuanya yang memperbolehkan anaknya untuk menikah.
Untuk membuat keempat sertifikat ini, kamu perlu membawa beberapa dokumen lain:
- 2 lembar fotokopi KTP kedua mempelai.
- 2 lembar fotokopi KTP orangtua kedua mempelai.
- Surat pengantar yang diberikan oleh RT dan RW, ditambah tanda tangan mereka.
- Fotokopi surat pengantar dari RT dan RW sebanyak 2 lembar.
- 2 lembar fotokopi akta kelahiran kedua mempelai.
- Fotokopi kartu keluarga kedua keluarga sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi 2 lembar KTP 2 saksi.
- Surat keterangan tidak pernah kawin berupa surat pengantar bermeterai (makelar) Rp 6.000. Hal itu juga perlu diketahui oleh kedua saksi dan stempel dari RT dan RW.
- Izin dari atasan kamu jika kamu kebetulan anggota polisi atau militer.
Setelah semua dokumen ini telah diserahkan dan akta nikah dilengkapi, maka melanjutkan ke langkah berikutnya.
Baca Juga: Panduan Menikah di Indonesia
Langkah Ketiga
Langkah ketiga dan terakhir adalah menyiapkan dokumen untuk mendaftarkan pernikahan kamu secara religius. Karena Indonesia adalah negara yang majemuk, maka negara ini diisi oleh berbagai orang yang berbeda agama. Artinya, dokumen, surat, dan metode mungkin berbeda dari satu agama ke agama lain. Ini adalah persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk semua agama.
Islam
- Kamu perlu menyiapkan N1, N2, N3, dan N4.
- Kartu imunisasi kedua mempelai, bukti imunisasi TT II, dan bukti imunisasi TT I hanya untuk calon pengantin.
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar dengan latar biru dan 6 lembar pas foto ukuran 4×6 bersebelahan dengan kedua pelamar.
- Surat izin dari atasan kamu jika kamu adalah anggota polisi atau militer.
- Surat dispensasi dari kantor kelurahan hanya jika tanggal pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari yang lalu.
- Fotokopi KTP kedua pemohon.
- Fotokopi kartu keluarga kedua pemohon.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pemohon.
Kristen dan Katolik
- 3 Lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 bersebelahan.
- Sertifikat baptis kedua pelamar.
- Surat pengantar atau sertifikat bimbingan pranikah dari gereja kamu.
- Surat untuk berkat pernikahan di gereja.
- Kamu perlu menyiapkan surat N1, N2, N3, dan N4 dari kantor kelurahan.
- Surat izin dari atasan kamu jika kamu adalah anggota polisi atau militer.
- Surat dispensasi dari kantor kelurahan hanya jika tanggal pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari yang lalu.
- Berkas asli dan fotokopi KTP kedua pelamar.
- Berkas asli dan fotokopi kartu keluarga kedua pelamar.
- Berkas asli dan fotokopi akta kelahiran kedua pemohon.
- Surat nikah kedua orangtua pelamar.
- Surat kematian jika orang tua pemohon telah meninggal dunia.
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh gereja tempat pernikahan akan dilakukan.
Hindu
- 3 Lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 bersebelahan.
- Sertifikat penganut Hindu dari kedua pelamar.
- Surat untuk berkat pernikahan di bait suci.
- Kamu perlu menyiapkan surat N1, N2, N3, dan N4 dari kantor kelurahan.
- Surat izin dari atasan kamu jika kamu adalah anggota polisi atau militer.
- Surat dispensasi dari kantor kelurahan hanya jika tanggal pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari yang lalu.
- Berkas asli dan fotokopi KTP kedua pelamar.
- Berkas asli dan fotokopi kartu keluarga kedua pelamar.
- Berkas asli dan fotokopi akta kelahiran kedua pemohon.
- Surat nikah kedua orangtua pelamar.
- Surat kematian jika orang tua pemohon telah meninggal dunia.
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh kuil tempat pernikahan akan dilakukan.
Buddha
- 3 Lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 bersebelahan.
- Surat untuk berkat pernikahan di bait suci.
- Kamu perlu menyiapkan surat N1, N2, N3, dan N4 dari kantor kelurahan.
- Surat izin dari atasan kamu jika kamu adalah anggota polisi atau militer.
- Surat dispensasi dari kantor kelurahan hanya jika tanggal pernikahan didaftarkan kurang dari 10 hari yang lalu.
- Berkas asli dan fotokopi KTP kedua pelamar.
- Berkas asli dan fotokopi kartu keluarga kedua pelamar.
- Berkas asli dan fotokopi akta kelahiran kedua pemohon.
- Surat nikah kedua orang tua pelamar.
- Surat kematian jika orang tua pemohon telah meninggal dunia.
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh kuil tempat pernikahan akan dilakukan.
Setelah memberikan semua dokumen tersebut, kamu harus membayar biaya pendaftaran pernikahan sebesar Rp30.000.
Jadi, ini semua dokumen yang perlu kamu persiapkan sebelum menikah. Kami berharap daftar ini dapat membantu kamu dengan persiapan pernikahan kamu!
No Comment